banner

Candi Borobudur

Borobudur adalah sebuah candi Buddha yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Indonesia. Candi berbentuk stupa ini didirikan oleh para penganut agama Buddha Mahayana sekitar abad ke-8 masehi pada masa pemerintahan wangsa Syailendra. Borobudur adalah candi atau kuil Buddha terbesar di dunia, sekaligus salah satu monumen Buddha terbesar di dunia.

banner

Soekarno-Hatta International Airport T3

Dengan luas 422.804 meter persegi, terminal baru ini sedikit lebih besar daripada Terminal 3 Bandar Udara Internasional Changi Singapura. Memiliki 10 gerbang untuk penerbangan internasional dan 18 untuk domestik, 206 konter lapor-masuk, 38 swakonter dan 12 konter bag drop, 48 garbarata, 2 hotel bintang 4, ruang pertemuan, toko bebas cukai, toko ritel, dan gedung parkir. Juga memiliki sebuah sistem pengamanan bagasi otomatis dengan sedikitnya 13 sabuk konveyor.

banner

Surfing (Selancar)

Selancar merupakan sebuah olahraga yang biasanya berlangsung di atas ombak yang tinggi. Olahraga ini dilakukan dengan menggunakan sebilah papan sebagai alat untuk bermanuver di atas ombak. Papan tersebut akan bergerak dengan menggunakan tenaga arus ombak di bawahnya dan arahnya dikemudikan seorang peselancar. Adrenalin akan terpacu karena tertekan untuk mengarahkan papan selancar sekaligus menjaga keseimbangan.

banner

Singapore (Kota Singa)

Nama Singapura berasal dari bahasa Melayu (Sanskrit सिंहपुर "Kota Singa"). Dewasa ini, Singapura kadang dijuluki sebagai Kota Singa. Studi sejarah membuktikan bahwa singa kemungkinan tidak pernah ada di pulau itu; makhluk yang dilihat oleh Sang Nila Utama, pendiri dan pemberi nama Singapura, bisa jadi seekor harimau.

banner

Burj Khalifa, Dubai

Burj Khalifa (bahasa Arab برج خليفة yang berarti 'Menara Khalifa'), sebelumnya bernama Burj Dubai, adalah sebuah pencakar langit di Dubai, Uni Emirat Arab yang diresmikan pembukaannya pada 4 Januari 2010. Ketinggian pencakar langit ini adalah 828 meter (2.717 kaki).

Showing posts with label perizinan. Show all posts
Showing posts with label perizinan. Show all posts

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)


A. Definisi SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL (Pasal 1 Permen LH 16 / 2012)
B. Kriteria Usaha / Kegiatan Wajib SPPL
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL (Pasal 35 Ayat 1 UU 32 / 2009) 
C. Syarat-Syarat SPPL
1. Surat Permohonan
Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas kertas bermeterai Rp. 6.000
2. Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA)
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
- Passpo
3. Jika Yang Mengajukan Izin adalah Badan Hukum
# Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang  dikeluarkan oleh :
- Kemenkumham, Jika PT dan Yayasan
- Kementrian, Jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, Jika CV
# Akte Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, Jika Akte Pendirian mengalami perubahan.
# NPWP Badan Hukum
4. Jika dikuasakan
- Surat Kuasa di atas kertas bermeterai Rp. 6.000
- KTP orang yang dikuasakan