SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)


A. Definisi SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL (Pasal 1 Permen LH 16 / 2012)
B. Kriteria Usaha / Kegiatan Wajib SPPL
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL (Pasal 35 Ayat 1 UU 32 / 2009) 
C. Syarat-Syarat SPPL
1. Surat Permohonan
Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas kertas bermeterai Rp. 6.000
2. Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA)
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
- Passpo
3. Jika Yang Mengajukan Izin adalah Badan Hukum
# Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang  dikeluarkan oleh :
- Kemenkumham, Jika PT dan Yayasan
- Kementrian, Jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, Jika CV
# Akte Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, Jika Akte Pendirian mengalami perubahan.
# NPWP Badan Hukum
4. Jika dikuasakan
- Surat Kuasa di atas kertas bermeterai Rp. 6.000
- KTP orang yang dikuasakan


 

0 Komentar:

Post a Comment