banner

Candi Borobudur

Borobudur adalah sebuah candi Buddha yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Indonesia. Candi berbentuk stupa ini didirikan oleh para penganut agama Buddha Mahayana sekitar abad ke-8 masehi pada masa pemerintahan wangsa Syailendra. Borobudur adalah candi atau kuil Buddha terbesar di dunia, sekaligus salah satu monumen Buddha terbesar di dunia.

banner

Soekarno-Hatta International Airport T3

Dengan luas 422.804 meter persegi, terminal baru ini sedikit lebih besar daripada Terminal 3 Bandar Udara Internasional Changi Singapura. Memiliki 10 gerbang untuk penerbangan internasional dan 18 untuk domestik, 206 konter lapor-masuk, 38 swakonter dan 12 konter bag drop, 48 garbarata, 2 hotel bintang 4, ruang pertemuan, toko bebas cukai, toko ritel, dan gedung parkir. Juga memiliki sebuah sistem pengamanan bagasi otomatis dengan sedikitnya 13 sabuk konveyor.

banner

Surfing (Selancar)

Selancar merupakan sebuah olahraga yang biasanya berlangsung di atas ombak yang tinggi. Olahraga ini dilakukan dengan menggunakan sebilah papan sebagai alat untuk bermanuver di atas ombak. Papan tersebut akan bergerak dengan menggunakan tenaga arus ombak di bawahnya dan arahnya dikemudikan seorang peselancar. Adrenalin akan terpacu karena tertekan untuk mengarahkan papan selancar sekaligus menjaga keseimbangan.

banner

Singapore (Kota Singa)

Nama Singapura berasal dari bahasa Melayu (Sanskrit सिंहपुर "Kota Singa"). Dewasa ini, Singapura kadang dijuluki sebagai Kota Singa. Studi sejarah membuktikan bahwa singa kemungkinan tidak pernah ada di pulau itu; makhluk yang dilihat oleh Sang Nila Utama, pendiri dan pemberi nama Singapura, bisa jadi seekor harimau.

banner

Burj Khalifa, Dubai

Burj Khalifa (bahasa Arab برج خليفة yang berarti 'Menara Khalifa'), sebelumnya bernama Burj Dubai, adalah sebuah pencakar langit di Dubai, Uni Emirat Arab yang diresmikan pembukaannya pada 4 Januari 2010. Ketinggian pencakar langit ini adalah 828 meter (2.717 kaki).

IATA Area (Traffic Conference)

Traffic Conferance (TC1, TC2, TC3)

Dalam ilmu ticketing khususnya Internasional, dikenal dengan istilah IATA Area yang dibagi menjadi 3 dan disebut dengan "Traffic Conference" (TC1, TC2 dan TC3) :

AREA 1 (TC 1) meliputi Negara-negara di :
·    Amerika Serikat dan Canada
·    Amerika Utara
·    Amerika Selatan
·    Amerika Tengah
·    Kepulauan di Atlantik dan Pasifik
·    Greenland

AREA 2 (TC 2) meliputi Negara-negara di :
·    Eropa Barat
·    Eropa Timur
·    Afrika
·    Timur Tengah
·    Rusia dan Ukraina

AREA 3 (TC 3) meliputi Negara-negara di :
·    Asia
·    Australia
·    New Zealand
·    Beberapa pulau di Pasifik



1.  AREA 1 (TC 1) meliputi Negara-negara di :
Area 1  atau  TC  1  disebut  juga sebagai  wilayah  Western  Hemispire.  TC  1 diklasifikasikan                              dalam    bebarapa     sub-area     namun     untuk    kepentingan perhitungan harga, area ini diklasifikasikan dalam dua sub-area.
1.1.   Klasifikasi Pertama
a.   Amerika Utara : Canada, USA, Mexico, St. Pierre & Muquelon.
b.  Amerika  Tengah  :  Belize,  Costa  Rica,  El  Salvador,  Guetemala, Honduras, Nicaragua.
c.   Area Karibia : Bahamas, Bermuda, Pulau Karibia, Guyana, French, Guiana, Suriname.
·    Kepulauan Karibia meliputi : Angguilla, Antigua dan Bermuda, Aruba,   Barbados,  Pulau  Cayman,  Cuba,  Dominica,  Republik Dominican,  Grenada,  Guadeloupe,  Haiti,  Jamaica,  Martinique, Montserrat, Netherlands Antiles, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, St Vincent   dan   Grenadines,   Trinidad   dan   Tobago,   Turk   dan Kepulauan Caicos, Pulau Virgin – British.
d.  Amerika  Selatan  :  Argentina,  Bolivia,  Brazil,  Chile,  Colombia, Ecuador, French Guiana, Guyana, Panama, Paraguay, Peru, Suriname, Uruguay, Venezuella.


1.2.   Klasifikasi Kedua
a.   Atlantik Utara : Canada, Greenland, Mexico, dan Amerika Serikat termasuk Alaska, Hawaii, Puerto Rico dan Kepulauan Virgin.
b.  Atlantik Tengah : Area Karibia, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Panama kecuali Argentina, Brazil, Chile, Paraguay, Uruguay.
c.   Atlantic  Selatan  :  Hanya  Argentina,  Brazil,  Chile,  Paraguay  dan
Uruguay (ABCPU).


2.  AREA 2 (TC 2) meliputi Negara-negara di :
Area 2 dibagi dalam tiga sub-area utama :
2.1.   EROPA


Albania, Algeria, Andorra, Austria, Armenia, Azerbaijan, Belanda, Belarus, Belgia, Bosnia H, Bulgaria,  Czehnya, Cyprus, Denmark, Estonia, Finlandia, Francis,  Hungaria, Inggris, Irlandia, Italia, Iceland, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Luxembourg, Libraltar,  Lithuania, Malta,  Madeira, Maroco, Montenegro, Mordova, Macedonia, Monaco, Norwegia, Polandia,  Portugis, Pulau Canary, P Foroe, Rumania, Rusia (Eropa), San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Tunisia, Turki, Ukraina, Yunani.

Di dalam Eropa juga terdapat sub area yang umum diakai seperti berikut ini :


* Eruope Common Aviation Area (ACAA)  
Terdiri dari 28 negara yang meliputi :
Austria, Belgia, Cyprus, Czehny, Denmark, Estonia, Findlandia, Francis, German,   Yunani,  Hungaria,  Iceland,  Irlandia,  Italia,  Latvia,  Malta, Lithuania,   Liechtenstein,  Luxembourg,  Belanda,  Norwegia,  Polandia, Portugis, Slovakia, Slovania, Spanyol, Swedia, Inggris.


* Economic & Monetary Union (EMU) 
Terdiri dari 21 negara meliputi : 
Albania,  Austria, Belgia,  Bosnia, dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Findlandia, Francis  termasuk Monako, German, Yunani, Irlandia, Italia Luxembourg, Marcedonia, Moldova, Belanda, Portugis, Romania, Serbia, dan Montenegro.
* Scandinavia : Denmark, Norwegia dan Swedia.


2.2.   AFRIKA
Afrika dibagi dalam beberapa wilayah yaitu :
a.   Afrika Tengah: Malawi, Zambia, Zimbabwe
b.  Afrika Timur : Burundi, Djibouti, Eritrea, Ethopia, Kenya, Rwanda, Somalia, Tanzania dan Uganda.


c.   Afrika Selatan : Botswana, Lesotho, Mozambique, Afrika Selatan, Namibia, Swaziland.
d.  Libya atau Arab Jamahiriya
e.   Kepulauan   Lautan   India   :   Comoscos,   Madagaskar,   Mauritius, Mayotte, Reunion, Sychelles.
f.    Afrika Barat : Angola, Benin, Burkina, Faso, Cameroon, Cape Verde, Republik   Afrika  Tengah,  Chad,  Congo,  Cote  dIvore,  Republik Demokrasi  Liberia,  Mali, Mauritania, Nigeria,  Niger, Principe dan Sao tome, Senegal, sierra Leone dan Togo.


2.3.   TIMUR TENGAH
Berikut  nama Negara-negara  yang  termasuk  di  dalam  kawasan  Timur Tengah :  Bahrain, Egypt, Iran, Iraq, Israel, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman,  Qatar,  Saudi   Arabia,  Sudan,  Emirat  Arab,  Republik  Syria, Republik Yaman.


3.  AREA 3 (TC 3) meliputi Negara-negara di :
Area 3 terdiri dari keseluruhan wilayah Asia kecuali yang termasuk Area 2, Timur India,  Australia, Selandia Baru dan kepulauan-kepulauan kecil di laut pasifik kecuali yang berada di TC 1.


3.1.   Asia Tenggara meliputi Negara-negara berikut ini :
Brunei  Darussalam,  Kamboja,  China termasuk  Hongkong dan  Macau, China, Taipei,  Kepulaua Kristmas,  Kepulauan  Cocos,  Guam,  Wilayah Khusu, Hongkong,   Indonesia,  Kazakhstan,  Kyrgystan,  Laos,  Macau, Malaysia, Kepulauan   Marshall,           Micronesia,                   Mongolia,     Myanmar, Kepulauan  Utara  Mariana,  Pulau,  Philipina,  Rusia  (Asia),  Singapore Tajikistan, Thailand, Timur Leste, Turkmenistan, Uzbekistan, Vietnam.


3.2.   Asia Selatan Subcontinental Area (SASC)
Afganistan, Bangladesh, Bhutan, India, Maldives, Nepal, Pakistan, Sri
Lanka.


3.3.   Jepang, Korea : Jepang, Korea Selatan, Korea Utara


3.4.   Tenggara Pasifik : Amerika Samoa, Australia, Kepulauan Cook, Fiji, French Polynesia, Kiribati, Nauru, New Caledonia termasuk Kepulauan Loyalty, Selandia  Baru, Niue, Papua Nugini, Samoa, Solomon, Tonga, Tuvalu,  Vanuatu,   Wallis   dan   Kepulauan   Futuna   serta   Kepulauan Intermediate.




Cara Menghitung Avarage Room Rate (ARR)


Cara Menghitung Average Room Rate (ARR)

Setealh kita mengetahui bagaimana Cara Menghitung Occupancy Hotel, maka kali ini akan dibahas bagai mana cara menghitung Average Room Rate (ARR) yang akan digunakan sebagai salah satu indikator dalam menjalankan bisnis hotel. ARR ini juga merupakan salah satu komponen dalam pembuatan Forecast Hotel.

Definisi Average Room Rate?


ARR merupakan indikator yang digunakan untuk mengetahui "rata-rata harga kamar" yang terjual pada kurun waktu tertentu dengan menghitung rata-rata harga kamar berdasarkan jumlah kamar yang dihuni oleh tamu.

Hasil akhir dari penghitungan ARR adalah dalam bentuk mata uang, dimana semakin besar nilainya maka semakin bagus, berlaku juga sebaliknya.

Cara menghitung Average Room Rate?


ARR = (Total Room Revenue/Total Room Occupied)

Contoh kasusnya sebagai berikut :
  • Nama Hotel : Gondonesia Hotel
  • Tanggal : 24 April 2018
  • Room Availibility : 200 Room
  • Room Sold : 170 Room
  • Total Room Revenue (Jumlah Pendapatan Kamar) : IDR 150.000.000
      ARR Gondonesia Hotel = IDR 150.000.000/170 Room = IDR 882.353 perkamar yang dihuni

Jadi, Rata-rata Harga Kamar yang terjual berada pada harga IDR 882.353 perkamar yang dihuni pada tanggal 24 April 2018.

Apa manfaat mengetahui ARR?


Manfaatnya adalah sebagai berikut :
  • Memahami besaran rata-rata harga kamar yang terjual sesuai dengan segmentasi pasar yang dibidik, lalu dibandingkan dengan rata-rata nilai penjualan per kamar yang terhuni dengan kompetitor.
  • Memproyeksikan nilai pendapatan yang akan diraih dalam kurun waktu tertentu
  • Menyeimbangkan values antara harga dan produk yang dijual hotel.
Jadi, dengan mengetahui ARR Hotel, maka akan menjadi lebih hati-hati dalam menerapkan harga yang akan dijual yaitu dengan menyeimbangkan "nilai-nilai" yang akan kita tawarkan dengan "harga" yang sesuai. Sehingga, tidak asal obral harga karena bisa merusak "nilai" yang diberikan yang pada akhirnya berimbas kepada persaingan tidak sehat

Sumber : https://www.ajar.id


Terbang Dengan Citilink, Mau Kenyamanan Lebih? Pilih Kursi Anda (Green Zone)

Biaya pilih kursi Citilink
Syarat & Ketentuan Green/Regular Zone
Green Zone dan Regular Zone adalah program pilih kursi dengan komplimen makanan ringan serta minuman. Dalam program ini penumpang akan dikenakan biaya mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 130.000.
  1. Area Green Zone adalah untuk kursi dari baris 1, 12 & 14 dengan harga Rp 130.000 dan baris 2 – 5 dengan harga Rp 100.000
  2. Area Regular Zone adalah untuk kursi baris 6 s/d 31 (kecuali 12 & 14) dengan harga Rp 55.000
  3. Khusus pembelian Green Zone, penumpang akan mendapatkan komplimen berupa kacang 100 gr, air mineral, asuransi jaminan tepat waktu dan keterlambatan bagasi. Sedangkan pembelian Regular Zone penumpang akan mendapatkan komplimen berupa air mineral, asuransi jaminan tepat waktu dan keterlambatan bagasi.
  4. Apabila komplimen pada poin nomor 3 tidak tersedia diatas pesawat, akan digantikan dengan pilihan lain.
  5. Pembelian produk ini dapat dilakukan di seluruh channel Citilink yaitu, website, mobile apps, call center, ticketing office, dan check-in counter
  6. Tata cara claim komplimen
  7. Khusus untuk kursi pada baris 12 & 14:
  8. Bagi penumpang yang tidak membeli produk ini namun membutuhkan perlakuan khusus, seperti; lanjut usia, ibu hamil, orang tua yang membawa anak kecil dan disabilitas, awak kabin berwenang untuk memindahkan duduk penumpang tersebut dan penumpang tidak mendapat komplimen.
  9. Selain dari ketentuan pada poin 8 dan 10, maka penumpang tidak diperkenankan untuk pindah tempat duduk selama penerbangan.
  10. Produk ini hanya berlaku di penerbangan pertama dan tidak untuk penerbangan lanjutan (connecting flight) dan untuk pilihan kursi mengikuti ketersediaan di penerbangan selanjutnya.
  11. Ketentuan pengembalian dana (refund)
  12. Citilink tidak bertanggung jawab terhadap pelayanan apabila penumpang tidak dapat menunjukan boarding pass berikut dengan bukti pembayaran/e-ticket yang tertera transaksi Green/Regular Zone.
  13. Citilink tidak akan mengenakan biaya kepada penumpang jika penumpang tidak memilih kursi (automatic assign seat).
  14. Citilink berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  15. Semua layanan ini berlaku hanya penerbangan domestik

Cara Menghitung Occupancy Hotel (OCC)

Rumus menghitung OCC (Occupancy Hotel)
Untuk menjaga bisnis hotel kita berjalan baik maka harus mengetahui berbagai macam idikator-indikator yang digunakan, salah satunya adalah "Occupancy Hotel".

Definisi Occupancy Hotel?

Merujukpada berbagai sumber, "Occupancy Hotel" adalah tingkatan jumlah hunian kamar hotel yang dihitung berdasarkan besaran jumlah kamar yang "disewa" oleh tamu dan dibandingkan dengan "jumlah kamar yang tersedia" pada kurun waktu tertentu.

Rumus menghitungnya?

Cara menghitung Occupancy adalah Room Sold (kamar yang terjual) dibagi dengan Room Availibility (Jumlah kamar yang tersedia) dikali 100%. Hasil akhir dari perhitungannya adalah berupa index persentase yang diukur dari 0% hingga 100% dimana nilai persentase tertinggi adalah indikator terbaik bagi hotel dan Service untuk Staff makin tinggi juga (biasanya sih begitu).

Rumus  : (Room Sold/Room Availibility) X 100%

Contoh kasusnya sebagai berikut :
  • Nama Hotel : Gondonesia Hotel
  • Tanggal : 24 April 2018
  • Room Availibility : 200 Room
  • Room Sold : 170 Room
Occupancy Gondonesia Hotel : (170 Room Sold/200 Room Availibility) X 100% = 85%
Jadi, tingkat hunian (Occupancy Hotel) Gondonesia Hotel pada tanggal 24 April 2018 diketahui sebesar 85% dari total kamar yang tersedia yaitu 200 Room.

*Occupancy ini dapat dihitung sebelum tanggal berjalan yang biasa disebut sebagai Forecast atau setelah tanggal dilalui.

Manfaat mengetahui Jumah Occupancy Hotel 

Setelah menghitung Occupancy, maka manfaat yang didapat adalah :
  • Mengidentifikasikan volume pekerjaan yang akan/sudah dilalui
  • Menyiapkan jumlah tenaga kerja sesui dengan Occupancy tersebut
  • Menyiapkan berbagai bahan-bahan perlengkapan untuk pembersihan kamar
  • Menyesuikan jumlah bahan-bahan yang digunakan untuk menyiapkan Food and Beverage 
  • Mengidentifikasi peluang bisnis atau menyesuaikan harga kamar
  • Mengidentifikasikan sehat atau tidak sehatnya pelaksanaan operasional hotel
  • Menjadi bahan pertimbangan bagi Owner Hotel untuk mengambil keputusan startegis
Sumber : https://www.ajar.id



Cara Cek Minimum Connecting Times

MCT (Minimum Connecting Time), disusun dan diatur oleh Manager Passenger Services Development IATA di Geneva sesuai dengan resolusi IATA 765.

Apabila perusahaan penerbangan akan mengadakan perubahan ataupun menerapkan suatu peraturan baru, mereka harus menghubungi IATA melalui koordinator MCT dan harus sesuai denganprocedure yang tercantum dalam bab 7 dari IATA Airline Coding Directory.

Tabel Minimum connecting time terdapat pada buku Official Airline Guide sekitar halaman 53. Di tabel tersebut mencantumkan waktu yang digunakan oleh bandara-bandara seluruh negara di dunia, dalam menerapkan Minimum Connecting Time.

Secara umum, minimum connectning time yang digunakan untuk transfer antar penerbangan domestik adalah 20 menit. Sedangkan 1 jam untuk kategori-kategori yang lain seperti antar penerbangan internasional, antara penerbangan domestik dan internasional.

Untuk mengetahui standard Minimum Connecting Times dari suatu flight yang akan diterbangi sudah sesuai dengan standard dari airlines yang berlaku, maka setelah kita melakukan pembukuan reservasi/Booking dan keluar kode booking maka langkah selanjunya adalah :

*SABRE*
1. Tarik kode booking : *HKTI48
2. Entry MCT : VCT*
3. Respons Jika sudah MCT :  
                  MINIMUM CONNECT TIME EDIT VALID FOR ALL CONNECTION

 *AMADEUS*
1. Tarik kode booking : *HKTI48
2. Entry MCT : DMI
3. Respons Jika sudah MCT :  ITINERARY OK

atau

1. Tarik kode booking : *HKTI48
2. Entry MCT : DM2/3 (2 dan 3 adalah segment rute)
3. Respons Jika sudah MCT : 

DM1/2                                                                           
SIN-SIN      FROM      -             TO                                         
CC FLTN-FLTR ORGN EQPTM-CC FLTN-FLTR DEST EQPTM     HMM                         
GA                    3-                      1 I/I:130                         
ACTUAL CONNECTING TIME IS 325                       
*Actual Connecting Time harus lebih besar dari HMM

Batik Air Kembali Raih OTP Tertinggi di Asia Tenggara

OTP Batik Air
IMG by Seasia

Dalam 2 bulan berturut Batik Air berhasil mencapai maskapai penerbangan dengan OTP tertinggi di Asia Tenggara. Hasil survei dari OAG Flightview pada Maret 2018 menunjukkan bahwa Batik Air berhasil mencapai tingkat OTP pada periode Maret 2018 sampai 90,3 persen dengan total operasional 11.774 penerbangan.
Pada bulan sebelumnya, Batik Air juga menempati posisi teratas di Asia Tenggara dalam laporan kinerja tepat waktu (OTP) 85,7 persen dengan 10.671 penerbangan. Adapun yang dimaksud on time performance di sini adalah ketepatan pesawat saat tiba atau berangkat dalam 14 menit dan 59 detik atau kurang dari 15 menit, dari waktu yang dijadwalkan.
CEO Batik Air Achmad Luthfie menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengelola dan otoritas bandar udara domestik serta internasional dan pemerintah selaku regulator, pengatur lalu lintas udara (ATC).
Achmad juga mengucapkan terima kasih ditujukan pada awak pesawat, karyawan dan karyawati Batik Air dan berbagai pihak yang memberikan dukungan penuh atas operasional Batik Air selama ini. “Dengan bersama-sama, ke depan terus bisa ditingkatkan lagi,” katanya melalui keterangan resmi.
Hingga saat ini Batik Air terbang ke 40 destinasi domestik dan internasional dengan frekuensi mencapai lebih dari 300 penerbangan per hari, didukung kekuatan 54 armada, bertipe Airbus A320 CEO dan Boeing 737-800/900 ER. Untuk pengaturan operasional, Batik Air memiliki utilisasi 12 jam per hari, dua pesawat menjalani perawatan (schedule maintenance) serta satu pesawat sebagai cadangan (stand by).
Untuk mempertahankan tingkat ketepatan waktu, menjawab peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat, Batik Air terus menjalankan koordinasi intensif bersama pihak terkait guna memastikan kelancaran operasional penerbangan. OTP, menurut Achmad, sangat krusial karena memerlukan sistem yang terstruktur dan terus menerus antara maintenance dan operasi serta keputusan yang cepat (quick action) dalam menentukan rotasi baru apabila ada hambatan yang terjadi di lapangan (irregularities).
Untuk mempertahankan peringkat itu, Batik Air akan melakukan berbagai strategi tepat, dengan bertujuan agar operasional penerbangan konsisten pada level yang memuaskan. Tingkat OTP per hari terus mengalami penyesuaian, terjadi khususnya saat jam sibuk atau padat (golden time atau peak hours).
“Komitmen Batik Air senantiasa memberikan kualitas layanan terbaik kepada pelanggan dan masyarakat sesuai konsep layanan premium sebelum, saat, serta setelah penerbangan. Batik Air senantiasa menyediakan pilihan perjalanan mengesankan dalam bisnis atau berwisata,” ujar Achmad. (*/NP)

Artikel ini pernah tayang di Infopenerbangan dengan Judul yang sama Batik Air Kembali Raih Otp Tertinggi di Asia Tenggara

Garuda Indonesia Wifi On Board


Tarif WiFi di Pesawat Garuda

Selalu Terhubung di Udara dengan In-flight Connectivity

Akses email dan berbagai sosial media dengan In-flight Connectivity* kami dan tetap terhubung dengan keluarga, teman, atau partner bisnis Anda. Layanan ini tersedia untuk seluruh kelas penerbangan, dan gratis untuk seluruh penumpang First Class.

Untuk menikmati layanan ini Anda harus terhubung dengan jaringan WiFi kami.

Penumpang First Class

  • GarudaWifi
    Ketika tanda untuk menggunakan sabuk pengaman dipadamkan, Anda diperbolehkan untuk mengaktifkan alat elektronik untuk mengakses wi-fi kami. Pilih “GarudaWifi”.
  • Buka Browser
    Buka browser Anda dan Garuda Portal akan muncul. Klik tombol "connect".
  • Login
    Masukan detail login yang ditampilkan di voucher Anda.
  • In-flight Connectivity
    Sekarang Anda sudah dapat terhubung.

Penumpang Executive & Economy Class (On Demand)

  • GarudaWifi
    Ketika tanda untuk menggunakan sabuk pengaman dipadamkan, Anda diperbolehkan untuk mengaktifkan alat elektronik untuk mengakses wi-fi kami. Pilih “GarudaWifi”.
  • Open Browser
    Buka browser Anda dan Garuda Portal akan muncul. Klik tombol "connect".
  • Pilih Paket
    Pilih paket internet Anda.
  • Bayar
    Tuntaskan pembayaran online Anda dengan menggunakan kartu kredit.
  • In-flight Connectivity
    Sekarang Anda sudah dapat terhubung.

Berikut harga paket WiFi yang ditawarkan oleh Garuda Indonesia

Airbus A330-200/300

BERDASARKAN WAKTU
30 Menit (hingga 15MB) USD 5
1 Jam (hingga 30MB) USD 11.95
3 Jam (hingga 50MB) USD 16.95
Selama Perjalanan (hingga 100MB) USD 21.95
*apabila waktu atau kuota habis, maka koneksi internet akan terputus

Boeing 777-300 ER

BERDASARKAN WAKTU
1 Jam USD 11.95
3 Jam USD 16.95
24 Jam USD 21.95
Text Chat (20MB) USD 5
*mulai 5 Oktober, untuk email dan chatting.
Nikmati juga koneksi internet gratis selama 15 menit di semua pesawat Airbus yang memiliki fitur in-flight connectivity. Hubungkan perangkat Anda dengan koneksi wifi kami, buka portal in-flight connectivity melalui browser, dan ikuti petunjuk yang tersedia.
*inflight connectivity tersedia di semua pesawat Boeing777 dan beberapa A330

DIDUKUNG OLEH
Tarif Wifi Garuda Indonesia

Inilah Benda-Benda Yang Tidak Boleh Dibawa Ke Pesawat

Inilah Benda-Benda yang tidak boleh dibawa masuk pesawat



Demi keamanan dan keselamatan penumpang, ada peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang pesawat terbang, termasuk diantaranya peraturan mengenai benda-benda yang tidak boleh dibawa ke pesawat. Semua ketentuan mengenai barang-barang yang tidak bisa diangkut ke dalam pesawat sudah diatur oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) yang berlaku secara internasional.

Berikut adalah panduan mengenai barang yang perlu diperhatikan saat naik pesawat secara umum :


1.Alat tumpul yang dapat menyebabkan potensi cidera
Meski bukan seperti benda tajam yang berbahaya, penumpang pesawat tidak boleh membawa benda-benda tumpul seperti pemukul baseball, tongkat bilyar, dayung, pentungan, tongkat golf, kail pancing, skateboard, dan berbagai perlengkapan bela diri yang menyebabkan potensi cidera bagi penumpang lainnya ke dalam kabin pesawat. Peraturan maskapai penerbangan Indonesia menyatakan bahwa benda-benda ini wajib untuk disimpan di bagasi check in.
2.Benda-benda berbahan gas
Setiap penumpang pesawat terbang juga wajib menghindari untuk membawa barang-barang yang memiliki kandungan gas, seperti gas kimia oksigen, aerosol, cat semprot, dan benda-benda lain yang terkandung bahan gas. Sama seperti benda-benda peledak, gas rupanya dapat memicu sebuah ledakan dan dapat mengancam jiwa penumpang jika berada di tekanan tertentu.
3. Segala bentuk senjata dan benda tajam
Segala bentuk senjata tajam memang sudah lama dilarang dibawa masuk ke dalam pesawat. Segala jenis senjata tajam dan senjata api di takutkan akan membawa petaka atau kejadian yang tidak di sangka-sangka. Penumpang pesawat terbang dilarang keras untuk membawa berbagai bentuk benda tajam, seperti pisau, pedang, dan berbagai benda tajam lainnya ke dalam bagasi. Pelarangan ini juga berlaku untuk berbagai jenis senjata api, senapan, katapel, dan senjata mainan. Namun, untuk beberapa jenis senjata yang digunakan untuk keperluan olahraga, boleh dibawa di bagasi check in dengan syarat tertentu. Kategori benda tajam itu cukup ketat, barang-barang yang kelihatannya tidak berbahaya dan sepele seperti gunting kuku, gunting kecil, pinset alis, pisau cukur juga tidak boleh masuk ke dalam bagasi penumpang pesawat terbang dilarang keras untuk membawa berbagai bentuk benda tajam. Sebaiknya barang-barang ini disimpan di dalam bagasi check in.
4.Senjata Api dan Bahan Peledak
Penumpang pesawat sipil dilarang membawa senjata api yang secara umum merupakan bentuk pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan penumpang. Untuk senjata api sendiri tentunya sudah memiliki divisi penerbangan khusus yang mengangkut senjata api. Bahan peledak, zat yang mudah terbakar, zat kimia, dan racun seperti asam, alkali, zat korosif, bahan radioaktif. Khusus untuk bahan peledak, semua maskapai penerbangan Indonesia melarang keras untuk membawa barang ini ke dalam pesawat, baik bagasi check-in atau kabin pesawatnya.

5. Produk yang berasal dari hewan 

Produk yang dihasilkan dari hewan umumnya memiliki bakteri yang mudah menginfeksi. Oleh karena itu, maskapai penerbangan Indonesia melarang keras para penumpang pesawat untuk membawa susu segar, daging segar, dan produk dari susu semisal keju. Hal ini dikarenakan produk-produk ini dapat mengandung bakteri pathogen yang dapat menginfeksi.

6. Membawa zat cair lebih dari 100 ml 

Para penumpang pesawat terbang tidak boleh membawa cairan lebih dari 100 ml per kemasan ke dalam bagasi kabin. Pengecualian untuk penumpang yang membawa membawa makanan bayi ataupun obat-obatan yang dikonsumsi selama penerbangan, termasuk makanan diet khusus seperti bagi penderita diabetes yang boleh dibawa selama melakukan perjalanan via udara. Kemudian, untuk para wanita, sebaiknya peralatan-peralatan kosmetik anda yang berbentuk cairan, sabun, sampo, dan peralatan mandi lainnya (termasuk parfum) ditaruh ke dalam koper untuk disimpan ke dalam bagasi check in. Body spray ataupun produk kecantikan lain yang dikemas dalam tabung aerosol sebaiknya tidak usah dibawa saja. Tekanan tinggi di pesawat bisa menyebabkan tabung aerosol meledak.
Daftar barang di atas sebaiknya Anda perhatikan saat menyiapkan barang bawaan sehingga perjalanan Anda dapat berjalan dengan lancar. Namun, tidak ada salahnya pula jika Anda lebih berhati-hati dan mengecek barang bawaan Anda sesuai maskapai yang akan Anda gunakan karena setiap maskapai memiliki kebijakan tersendiri mengenai barang-barang yang dilarang dan diperbolehkan masuk ke dalam pesawat.

Berikut ketentuan dan peraturan barang bawaan di pesawat sesuai dengan maskapai populer di Indonesia:

GARUDA INDONESIA
  • Penumpang hanya boleh membawa satu tas tangan yang berukuran maksimal 56cm x 36cm x 23cm dan beratnya tidak lebih dari 7kg kedalam kabin.
  • Penumpang boleh membawa kotak peralatan kosmetik atau laptop ke dalam kabin.
  • Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa : baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
  • Penumpang dewasa & anak kelas Bisnis mendapat free bagasi 30 kg.
  • Penumpang dewasa dan anak kelas Economy mendapat free bagasi 20 kg.
  • Penumpang bayi kelas Bisnis dan kelas economy mendapat free bagasi 10kg.
  • Zat-zat yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.
CITILINK
  • Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm di kabin Citilink.
  • Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg.
  • Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang dari dimensi yang tertera di atas.
  • Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan.
  • Pengecualian untuk mantel, syal atau selimut, kamera kecil dan/atau teropong kecil, dan makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan boleh dibawa ke dalam kabin pesawat.
  • Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa : baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, benda-benda berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat melukai atau membuat iritasi, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
LION AIR, BATIK AIR, WING AIR
  • Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan 1 ( satu ) koli dengan berat maksimal 7 ( tujuh ) kg, dengan dimensi maksimal 40 cm x 30 cm x 20 cm dan satu tas barang pribadi untuk keperluan selama perjalanan (personal item).
  • Penerimaan barang bawaan di kabin disesuaikan dengan ketersediaan tempat penyimpanan barang bawaan di atas kepala penumpang.
  • Tempat penyimpanan terbatas juga tersedia di bawah kursi depan.
  • Jika tidak ada tempat tersedia untuk menyimpan barang bawaan di kabin, maka akan dilakukan penarikan dan pemuatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai dengan peraturan keamanan penerbangan.
  • Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa : baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
  • Benda-Benda Bawaan yang Berbahaya : Barang Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm, Gas padat, seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas padat, Zat Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan sel baterai cair serta wadah yang mengandung merkuri, Bahan peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan bagian dari pistol.
  • Zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyatakan.
AIR ASIA INDONESIA
  • Barang-barang yang kemungkinan membahayakan keselamatan pesawat atau manusia atau properti di atas pesawat dan/atau didefinisikan sebagai barang berbahaya di bawah Peraturan Barang Berbahaya dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( International Civil Aviation Organization-ICAO), Asosiasi Transportasi Udara Internasional ( International Air Transport Association-IATA), atau Syarat & Ketentuan kami serta Ketentuan Kontrak.
  • Benda-benda yang tidak diperkenakan dibawa menurut hukum, regulasi atau perintah dari negara bagian atau negara keberangkatan, negara yang disinggahi dan negara kedatangan;
  • Benda-benda yang mudah pecah atau rapuh;
  • Binatang hidup atau mati;
  • Sisa-sisa jasad manusia atau hewan;
  • Hanya styrofoam dan/atau kotak pendingin yang mengandung makanan kering/tidak mudah hancur yang boleh dimasukkan sebagai bagasi setelah menjalani pemeriksaan oleh otoritas terkait.
  • Senjata dan amunisi; Bahan peledak, gas mudah terbakar atau tidak mudah terbakar (seperti cat aerosol, gas butan, pengisi ulang korek api), gas yang didigingkan (seperti filled aqualung cylinders, liquid nitrogen), cairan mudah terbakar (seperti cat, thinner, pengencer cat), benda padat mudah terbakar seperti (korek api dan pemantik api), peroksida organik (seperti resin), racun, benda penginfeksi (seperti virus, bakteria), bahan-bahan radioaktif (seperti radium), benda-benda yang bersifat korosif (seperti asam, alkali, mercuri, termometer), substansi magnetik, bahan-bahan pengoksidasi (seperti pemutih pakaian).
  • Senjata seperti pistol, pedang, pisau atau benda-benda sejenis mungkin dapat diberlakukan sebagai bagasi tercatat berdasarkan wewenang penuh kami untuk alasan yang sangat khusus. Benda-benda ini tidak dapat dibawa masuk ke dalam pesawat untuk alasan apapun.
  • enda Berharga dan Mudah Rusak : Penumpang sangat disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang seperti itu ke dalam bagasi. Benda-benda tersebut termasuk uang, perhiasan, logam berharga, piranti perak, alat elektronik, komputer, kamera, peralatan video, surat-surat negosiasi, sekuritas atau benda-benda berharga lainnya dan dokumen identifikasi lainnya, surat perjanjian, artifak, manuskrip dan sejenisnya.
SRIWIJAYA AIR, NAM AIR
  • Bagasi yang dapat Anda bawa maksimal 20 kg untuk semua jurusan kecuali Jakarta – Tanjung Pinang – Jakarta seberat 15 kg. Selebihnya Anda akan dikenakan biaya tambahan.
  • Kami sarankan untuk mengemas bagasi Anda dengan baik, agar terhindar dari kerusakan.
  • Demi kenyamanan Anda, sangat tidak disarankan menyimpan barang berharga di dalam bagasi.
  • Kami membatasi jenis binatang yang dapat dibawa ke dalam kabin. Silahkan kontak kantor penjualan kami untuk prosedur lebih detail.
  • Zat radioaktif (Materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida)
  • Zat beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh ilalang dan materi virus hidup.
  • Agen etiologis (bakteri, virus, dll.)
TIGER AIRWAYS
  • Cairan, gel dan aerosol hanya diperbolehkan di bagasi kabin jika ditaruh di botol dengan volume masing-masing tidak lebih dari 100 ml dan dimasukkan dalam kantong plastik bening dengan volume kantong tidak boleh lebih dari 1 liter. Setiap orang diizinkan untuk membawa satu kantong plastik saja.
  • Pelanggan dengan obat-obatan resep sebaiknya membawa serta dokumen yang mendukung (misal kartu identitas, surat dari dokter) sebagai verifikasi.
  • Satu orang hanya diperbolehkan membawa satu barang kecil tas tenteng yang beratnya tidak lebih dari 7 kg dan dengan ukuran kurang dari 54 cm x 38 cm x 23 cm, yang bisa dibawa ke dalam kabin pesawat.
  • Segala bagasi kabin yang melebihi 7 kg harus dibawa dalam ruang bagasi pesawat dan menjadi bagian dari total jatah bagasi terdaftar penumpang.
  • Dilarang membawa senapan, senjata api, senjata tajam, zat yang mudah meledak dan terbakar, zat kimia dan racun, binatang hidup, jenazah, dan alat tumpul yang dapat menyebabkan cedera.
  • Segala peralatan olah raga, termasuk tapi tidak terbatas pada tongkat golf, ski, papan selancar, sepeda dan alat musik dapat diterima jika masih ada ruang tersisa dan dikenai biaya S$ 30 atau A$ 60 (atau mata uang lokal dengan nilai sama) per barang dan per penerbangan.
  • Peralatan musik yang dibawa sebagai bagasi kabin tidak boleh melebihi ukuran 30 x 117 x 38 cm. Peralatan dalam kategori ini termasuk terompet model tanduk, klarinet, seruling, pikolo, terompet, biola atau biola alto.
Cukup beragam bukan? Nah, jika Anda sudah cukup bingung karena beragamnya peraturan (ingat, peraturan ini dibuat untuk keselamatan Anda sendiri), ada trik-trik tertentu agar Anda dapat membawa barang yang masuk dalam daftar dilarang masuk pesawat. Tentunya, Anda akan perlu sedikit penyesuaian saat mendaftarkan bagasi di bandara nantinya.
1. Maskapai penerbangan umumnya melarang penumpang untuk membawa cairan yang berbahaya seperti zat kimia. Perlu diketahui, di beberapa maskapai penerbangan internasional seperti Amerika Serikat dan Jepang., penumpang pesawat diberi batas untuk membawa cairan tidak lebih dari 100 ml. Hal ini dikarenakan pengamanan dan aturan yang ketat memang telah diberlakukan disana. Bahkan membawa minyak kayu putih, minyak wangi, obat batuk cair pun bisa-bisa disita ketika Anda sedang security check. Untuk itu, tidak ada salahnya ketika hendak membawa barang-barang tersebut, jangan membawanya ke kabin pesawat, sebaiknya Anda menyimpannya di bagasi serta melapisinya dengan plastik bening.
2. Berbelanja di Duty Free. Jika Anda ingin membeli wine atau minuman keras lainnya, lebih baik Anda membelinya di Duty Free. Ini pilihan yang lebih baik dibandingkan membeli wine/minuman keras di kota/negara yang Anda kunjungi lalu menyimpannya di bagasi check in. Selain ada risiko botol pecah, harganya pun lebih mahal dan ada kemungkinan tidak lolos di bea cukai. Namun perlu diingat bahwa satu orang hanya boleh membawa maksimal 1 liter. Juga tolong jangan membuka segel plastik pembungkus minuman keras tersebut sebelum Anda sampai di tujuan.
3. Bawa obat-obatan secukupnya. Jika Anda harus membawa obat-obatan, jangan lupa untuk membawa serta resep dokter. Tidak perlu membawa dalam jumlah yang berlebihan.
4. Mengisi formulir Bea Cukai dengan jujur. Saat anda pulang kembali ke Indonesia, anda akan disuruh mengisi formulir untuk pemeriksaan Bea Cukai. Isilah dengan jujur, terutama bila Anda terlanjur membeli souvenir yang termasuk benda yang wajib dilaporkan (declared), misalnya pisau dapur, senjata tajam, obat-obatan, produk hewan dan tumbuhan. Tidak berarti bahwa barang-barang yang anda laporkan ini terlarang. Namun Anda harus melewati pemeriksaan di Bea Cukai. Jika anda nggak mau ribet, mungkin saat berbelanja souvenir, Anda bisa memilih souvenir yang lebih “aman”. Saat anda kembali dari negara tujuan dan di suruh mengisi formulir bea cukai. Agar barang-barang yang anda bawa bisa di izinkan masuk. Atau jika anda tidak mau repot, anda cukup membeli oleh-oleh yang aman saja untuk di bawa pulang.