Demi keamanan dan keselamatan penumpang, ada peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang pesawat terbang, termasuk diantaranya peraturan mengenai benda-benda yang tidak boleh dibawa ke pesawat. Semua ketentuan mengenai barang-barang yang tidak bisa diangkut ke dalam pesawat sudah diatur oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) yang berlaku secara internasional.
Berikut adalah panduan mengenai barang yang perlu diperhatikan saat naik pesawat secara umum :
1.Alat tumpul yang dapat menyebabkan potensi cidera
Meski bukan seperti benda tajam yang berbahaya, penumpang pesawat tidak boleh membawa benda-benda tumpul seperti pemukul baseball, tongkat bilyar, dayung, pentungan, tongkat golf, kail pancing, skateboard, dan berbagai perlengkapan bela diri yang menyebabkan potensi cidera bagi penumpang lainnya ke dalam kabin pesawat. Peraturan maskapai penerbangan Indonesia menyatakan bahwa benda-benda ini wajib untuk disimpan di bagasi check in.2.Benda-benda berbahan gas
Setiap penumpang pesawat terbang juga wajib menghindari untuk membawa barang-barang yang memiliki kandungan gas, seperti gas kimia oksigen, aerosol, cat semprot, dan benda-benda lain yang terkandung bahan gas. Sama seperti benda-benda peledak, gas rupanya dapat memicu sebuah ledakan dan dapat mengancam jiwa penumpang jika berada di tekanan tertentu.3. Segala bentuk senjata dan benda tajam
Segala bentuk senjata tajam memang sudah lama dilarang dibawa masuk ke dalam pesawat. Segala jenis senjata tajam dan senjata api di takutkan akan membawa petaka atau kejadian yang tidak di sangka-sangka. Penumpang pesawat terbang dilarang keras untuk membawa berbagai bentuk benda tajam, seperti pisau, pedang, dan berbagai benda tajam lainnya ke dalam bagasi. Pelarangan ini juga berlaku untuk berbagai jenis senjata api, senapan, katapel, dan senjata mainan. Namun, untuk beberapa jenis senjata yang digunakan untuk keperluan olahraga, boleh dibawa di bagasi check in dengan syarat tertentu. Kategori benda tajam itu cukup ketat, barang-barang yang kelihatannya tidak berbahaya dan sepele seperti gunting kuku, gunting kecil, pinset alis, pisau cukur juga tidak boleh masuk ke dalam bagasi penumpang pesawat terbang dilarang keras untuk membawa berbagai bentuk benda tajam. Sebaiknya barang-barang ini disimpan di dalam bagasi check in.4.Senjata Api dan Bahan Peledak
Penumpang pesawat sipil dilarang membawa senjata api yang secara umum merupakan bentuk pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan penumpang. Untuk senjata api sendiri tentunya sudah memiliki divisi penerbangan khusus yang mengangkut senjata api. Bahan peledak, zat yang mudah terbakar, zat kimia, dan racun seperti asam, alkali, zat korosif, bahan radioaktif. Khusus untuk bahan peledak, semua maskapai penerbangan Indonesia melarang keras untuk membawa barang ini ke dalam pesawat, baik bagasi check-in atau kabin pesawatnya.
5. Produk yang berasal dari hewan
Produk
yang dihasilkan dari hewan umumnya memiliki bakteri yang mudah
menginfeksi. Oleh karena itu, maskapai penerbangan Indonesia melarang
keras para penumpang pesawat
untuk membawa susu segar, daging segar, dan produk dari susu semisal
keju. Hal ini dikarenakan produk-produk ini dapat mengandung bakteri
pathogen yang dapat menginfeksi.
Para penumpang pesawat terbang tidak boleh membawa cairan lebih dari 100 ml per kemasan ke dalam bagasi kabin. Pengecualian untuk penumpang yang membawa membawa makanan bayi ataupun obat-obatan yang dikonsumsi selama penerbangan, termasuk makanan diet khusus seperti bagi penderita diabetes yang boleh dibawa selama melakukan perjalanan via udara. Kemudian, untuk para wanita, sebaiknya peralatan-peralatan kosmetik anda yang berbentuk cairan, sabun, sampo, dan peralatan mandi lainnya (termasuk parfum) ditaruh ke dalam koper untuk disimpan ke dalam bagasi check in. Body spray ataupun produk kecantikan lain yang dikemas dalam tabung aerosol sebaiknya tidak usah dibawa saja. Tekanan tinggi di pesawat bisa menyebabkan tabung aerosol meledak.
Daftar barang di atas sebaiknya Anda perhatikan saat menyiapkan barang bawaan sehingga perjalanan Anda dapat berjalan dengan lancar. Namun, tidak ada salahnya pula jika Anda lebih berhati-hati dan mengecek barang bawaan Anda sesuai maskapai yang akan Anda gunakan karena setiap maskapai memiliki kebijakan tersendiri mengenai barang-barang yang dilarang dan diperbolehkan masuk ke dalam pesawat.
Berikut ketentuan dan peraturan barang bawaan di pesawat sesuai dengan maskapai populer di Indonesia:
GARUDA INDONESIA
- Penumpang hanya boleh membawa satu tas tangan yang berukuran maksimal 56cm x 36cm x 23cm dan beratnya tidak lebih dari 7kg kedalam kabin.
- Penumpang boleh membawa kotak peralatan kosmetik atau laptop ke dalam kabin.
- Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa : baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
- Penumpang dewasa & anak kelas Bisnis mendapat free bagasi 30 kg.
- Penumpang dewasa dan anak kelas Economy mendapat free bagasi 20 kg.
- Penumpang bayi kelas Bisnis dan kelas economy mendapat free bagasi 10kg.
- Zat-zat yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.
- Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm di kabin Citilink.
- Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg.
- Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang dari dimensi yang tertera di atas.
- Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan.
- Pengecualian untuk mantel, syal atau selimut, kamera kecil dan/atau teropong kecil, dan makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan boleh dibawa ke dalam kabin pesawat.
- Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa : baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, benda-benda berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat melukai atau membuat iritasi, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
- Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan 1 ( satu ) koli dengan berat maksimal 7 ( tujuh ) kg, dengan dimensi maksimal 40 cm x 30 cm x 20 cm dan satu tas barang pribadi untuk keperluan selama perjalanan (personal item).
- Penerimaan barang bawaan di kabin disesuaikan dengan ketersediaan tempat penyimpanan barang bawaan di atas kepala penumpang.
- Tempat penyimpanan terbatas juga tersedia di bawah kursi depan.
- Jika tidak ada tempat tersedia untuk menyimpan barang bawaan di kabin, maka akan dilakukan penarikan dan pemuatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai dengan peraturan keamanan penerbangan.
- Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa : baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
- Benda-Benda Bawaan yang Berbahaya : Barang Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm, Gas padat, seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas padat, Zat Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan sel baterai cair serta wadah yang mengandung merkuri, Bahan peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan bagian dari pistol.
- Zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyatakan.
- Barang-barang yang kemungkinan membahayakan keselamatan pesawat atau manusia atau properti di atas pesawat dan/atau didefinisikan sebagai barang berbahaya di bawah Peraturan Barang Berbahaya dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( International Civil Aviation Organization-ICAO), Asosiasi Transportasi Udara Internasional ( International Air Transport Association-IATA), atau Syarat & Ketentuan kami serta Ketentuan Kontrak.
- Benda-benda yang tidak diperkenakan dibawa menurut hukum, regulasi atau perintah dari negara bagian atau negara keberangkatan, negara yang disinggahi dan negara kedatangan;
- Benda-benda yang mudah pecah atau rapuh;
- Binatang hidup atau mati;
- Sisa-sisa jasad manusia atau hewan;
- Hanya styrofoam dan/atau kotak pendingin yang mengandung makanan kering/tidak mudah hancur yang boleh dimasukkan sebagai bagasi setelah menjalani pemeriksaan oleh otoritas terkait.
- Senjata dan amunisi; Bahan peledak, gas mudah terbakar atau tidak mudah terbakar (seperti cat aerosol, gas butan, pengisi ulang korek api), gas yang didigingkan (seperti filled aqualung cylinders, liquid nitrogen), cairan mudah terbakar (seperti cat, thinner, pengencer cat), benda padat mudah terbakar seperti (korek api dan pemantik api), peroksida organik (seperti resin), racun, benda penginfeksi (seperti virus, bakteria), bahan-bahan radioaktif (seperti radium), benda-benda yang bersifat korosif (seperti asam, alkali, mercuri, termometer), substansi magnetik, bahan-bahan pengoksidasi (seperti pemutih pakaian).
- Senjata seperti pistol, pedang, pisau atau benda-benda sejenis mungkin dapat diberlakukan sebagai bagasi tercatat berdasarkan wewenang penuh kami untuk alasan yang sangat khusus. Benda-benda ini tidak dapat dibawa masuk ke dalam pesawat untuk alasan apapun.
- enda Berharga dan Mudah Rusak : Penumpang sangat disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang seperti itu ke dalam bagasi. Benda-benda tersebut termasuk uang, perhiasan, logam berharga, piranti perak, alat elektronik, komputer, kamera, peralatan video, surat-surat negosiasi, sekuritas atau benda-benda berharga lainnya dan dokumen identifikasi lainnya, surat perjanjian, artifak, manuskrip dan sejenisnya.
- Bagasi yang dapat Anda bawa maksimal 20 kg untuk semua jurusan kecuali Jakarta – Tanjung Pinang – Jakarta seberat 15 kg. Selebihnya Anda akan dikenakan biaya tambahan.
- Kami sarankan untuk mengemas bagasi Anda dengan baik, agar terhindar dari kerusakan.
- Demi kenyamanan Anda, sangat tidak disarankan menyimpan barang berharga di dalam bagasi.
- Kami membatasi jenis binatang yang dapat dibawa ke dalam kabin. Silahkan kontak kantor penjualan kami untuk prosedur lebih detail.
- Zat radioaktif (Materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida)
- Zat beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh ilalang dan materi virus hidup.
- Agen etiologis (bakteri, virus, dll.)
- Cairan, gel dan aerosol hanya diperbolehkan di bagasi kabin jika ditaruh di botol dengan volume masing-masing tidak lebih dari 100 ml dan dimasukkan dalam kantong plastik bening dengan volume kantong tidak boleh lebih dari 1 liter. Setiap orang diizinkan untuk membawa satu kantong plastik saja.
- Pelanggan dengan obat-obatan resep sebaiknya membawa serta dokumen yang mendukung (misal kartu identitas, surat dari dokter) sebagai verifikasi.
- Satu orang hanya diperbolehkan membawa satu barang kecil tas tenteng yang beratnya tidak lebih dari 7 kg dan dengan ukuran kurang dari 54 cm x 38 cm x 23 cm, yang bisa dibawa ke dalam kabin pesawat.
- Segala bagasi kabin yang melebihi 7 kg harus dibawa dalam ruang bagasi pesawat dan menjadi bagian dari total jatah bagasi terdaftar penumpang.
- Dilarang membawa senapan, senjata api, senjata tajam, zat yang mudah meledak dan terbakar, zat kimia dan racun, binatang hidup, jenazah, dan alat tumpul yang dapat menyebabkan cedera.
- Segala peralatan olah raga, termasuk tapi tidak terbatas pada tongkat golf, ski, papan selancar, sepeda dan alat musik dapat diterima jika masih ada ruang tersisa dan dikenai biaya S$ 30 atau A$ 60 (atau mata uang lokal dengan nilai sama) per barang dan per penerbangan.
- Peralatan musik yang dibawa sebagai bagasi kabin tidak boleh melebihi ukuran 30 x 117 x 38 cm. Peralatan dalam kategori ini termasuk terompet model tanduk, klarinet, seruling, pikolo, terompet, biola atau biola alto.
1. Maskapai penerbangan umumnya melarang penumpang untuk membawa cairan yang berbahaya seperti zat kimia. Perlu diketahui, di beberapa maskapai penerbangan internasional seperti Amerika Serikat dan Jepang., penumpang pesawat diberi batas untuk membawa cairan tidak lebih dari 100 ml. Hal ini dikarenakan pengamanan dan aturan yang ketat memang telah diberlakukan disana. Bahkan membawa minyak kayu putih, minyak wangi, obat batuk cair pun bisa-bisa disita ketika Anda sedang security check. Untuk itu, tidak ada salahnya ketika hendak membawa barang-barang tersebut, jangan membawanya ke kabin pesawat, sebaiknya Anda menyimpannya di bagasi serta melapisinya dengan plastik bening.
2. Berbelanja di Duty Free. Jika Anda ingin membeli wine atau minuman keras lainnya, lebih baik Anda membelinya di Duty Free. Ini pilihan yang lebih baik dibandingkan membeli wine/minuman keras di kota/negara yang Anda kunjungi lalu menyimpannya di bagasi check in. Selain ada risiko botol pecah, harganya pun lebih mahal dan ada kemungkinan tidak lolos di bea cukai. Namun perlu diingat bahwa satu orang hanya boleh membawa maksimal 1 liter. Juga tolong jangan membuka segel plastik pembungkus minuman keras tersebut sebelum Anda sampai di tujuan.
3. Bawa obat-obatan secukupnya. Jika Anda harus membawa obat-obatan, jangan lupa untuk membawa serta resep dokter. Tidak perlu membawa dalam jumlah yang berlebihan.
4. Mengisi formulir Bea Cukai dengan jujur. Saat anda pulang kembali ke Indonesia, anda akan disuruh mengisi formulir untuk pemeriksaan Bea Cukai. Isilah dengan jujur, terutama bila Anda terlanjur membeli souvenir yang termasuk benda yang wajib dilaporkan (declared), misalnya pisau dapur, senjata tajam, obat-obatan, produk hewan dan tumbuhan. Tidak berarti bahwa barang-barang yang anda laporkan ini terlarang. Namun Anda harus melewati pemeriksaan di Bea Cukai. Jika anda nggak mau ribet, mungkin saat berbelanja souvenir, Anda bisa memilih souvenir yang lebih “aman”. Saat anda kembali dari negara tujuan dan di suruh mengisi formulir bea cukai. Agar barang-barang yang anda bawa bisa di izinkan masuk. Atau jika anda tidak mau repot, anda cukup membeli oleh-oleh yang aman saja untuk di bawa pulang.
0 Komentar:
Post a Comment