banner

Candi Borobudur

Borobudur adalah sebuah candi Buddha yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Indonesia. Candi berbentuk stupa ini didirikan oleh para penganut agama Buddha Mahayana sekitar abad ke-8 masehi pada masa pemerintahan wangsa Syailendra. Borobudur adalah candi atau kuil Buddha terbesar di dunia, sekaligus salah satu monumen Buddha terbesar di dunia.

banner

Soekarno-Hatta International Airport T3

Dengan luas 422.804 meter persegi, terminal baru ini sedikit lebih besar daripada Terminal 3 Bandar Udara Internasional Changi Singapura. Memiliki 10 gerbang untuk penerbangan internasional dan 18 untuk domestik, 206 konter lapor-masuk, 38 swakonter dan 12 konter bag drop, 48 garbarata, 2 hotel bintang 4, ruang pertemuan, toko bebas cukai, toko ritel, dan gedung parkir. Juga memiliki sebuah sistem pengamanan bagasi otomatis dengan sedikitnya 13 sabuk konveyor.

banner

Surfing (Selancar)

Selancar merupakan sebuah olahraga yang biasanya berlangsung di atas ombak yang tinggi. Olahraga ini dilakukan dengan menggunakan sebilah papan sebagai alat untuk bermanuver di atas ombak. Papan tersebut akan bergerak dengan menggunakan tenaga arus ombak di bawahnya dan arahnya dikemudikan seorang peselancar. Adrenalin akan terpacu karena tertekan untuk mengarahkan papan selancar sekaligus menjaga keseimbangan.

banner

Singapore (Kota Singa)

Nama Singapura berasal dari bahasa Melayu (Sanskrit सिंहपुर "Kota Singa"). Dewasa ini, Singapura kadang dijuluki sebagai Kota Singa. Studi sejarah membuktikan bahwa singa kemungkinan tidak pernah ada di pulau itu; makhluk yang dilihat oleh Sang Nila Utama, pendiri dan pemberi nama Singapura, bisa jadi seekor harimau.

banner

Burj Khalifa, Dubai

Burj Khalifa (bahasa Arab برج خليفة yang berarti 'Menara Khalifa'), sebelumnya bernama Burj Dubai, adalah sebuah pencakar langit di Dubai, Uni Emirat Arab yang diresmikan pembukaannya pada 4 Januari 2010. Ketinggian pencakar langit ini adalah 828 meter (2.717 kaki).

Syarat Paspor Biasa

I.          WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua 
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran atau surat baptis
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
 III.    Calon TKI Domisili Indonesia
  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
IV. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.
V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Paspor Biasa

Paspor Biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru.

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
  1. di wilayah Indonesia; atau
  2. di luar wilayah Indonesia
2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
  1. Paspor biasa; dan
  2. Paspor biasa elektronik
3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan
     menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
  1. Manual; atau
  2. Elektronik.
Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.(Syarat Paspor Biasa)


Negara Bebas Visa Bagi WNI

 Daftar Negara Bebas Visa Bagi WNI

ASEAN
Negara Lama Tinggal
Brunei Darussalam 14 Hari
Filipina 30 Hari
Laos 30 Hari
Kamboja 30 Hari
Malaysia 30 Hari
Myanmar 14 Hari
Singapore 30 Hari
Thailand 30 Hari
Vietnam 30 Hari


Non - ASEAN
Negara Lama Tinggal
Chili 90 Hari
Dominika 21 Hari
Ekuador 90 Hari
Fiji 120 Hari
Haiti 90 Hari
Hong Kong 30 Hari
Kolombia 90 Hari
Macau 30 Hari
Maroko 90 Hari
Mikronesia 30 Hari
Peru 183 Hari

Visa India

VISA INDIA

Kedutaan India
Alamat : Jl.H.R.Rasuna Said Kav S-1, Kuningan Jakarta 12950
No. Telepon : (62-21) 2902-3359
No. Fax : (62-21) 52922074
Email : cons2.jakarta@mea.gov.in 
Website : http://indianembassyjakarta.com/

Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir ( Application Form Visa India )
  2. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 3 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  4. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. 
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  5. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
  6. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  7. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotocopy akte nikah. 
  8. Fotocopy kartu keluarga.
  9. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Fotocopy akte kelahiran
  10. Print out reservasi tiket.
  11. Voucher hotel.
  12. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Catatan :
  1. Pemohon harus menghadap langsung ke kedutaan.
  2. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  3. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari India.
  4. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.

Visa Yordania

VISA YORDANIA


Kedutaan Yordania
Alamat : Gedung Artha Graha Lt.9, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
No. Telepon : (62-21) 5153483 s/d 84
No. Fax : (62-21) 5153482
Email : jordanem@scbd.net.id 
Website : http://www.jordanembassy.or.id

Persyaratan :
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 4 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. 
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  5. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotocopy akte nikah. 
  6. Tiket asli.
  7. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Fotocopy akte kelahiran
  8. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
  9. Pemohon visa harus datang menghadap ke kedutaan.
  10. Untuk proses individual yang bersangkutan harus datang menghadap, kalau group bisa diwakilkan oleh travel.

Catatan :
  1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  2. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Yordania.
  3. Visa dapat atau ditolak uang tidak kembali.
  4. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.

Visa Turki

VISA TURKI


Kedutaan Turki
Alamat : Jl. HR Rasuna Said Kav.1, Jakarta 12950
No. Telepon : (62-21) 5256250
No. Fax : (62-21) 5226056

Persyaratan Visa Online :
  1. Copy passport halaman depan yang berisi biodata pemohon visa dan specimen tanda tangan pemohon visa
  2. Copy passport halaman belakang yang berisikan alamat pemohon visa
  3. Jika passport pemohon Visa ada “See Page 4” dilampirkan
  4. Copy KK
Formulir Visa : https://www.evisa.gov.tr/en/

Visa Mesir

VISA MESIR

Persyaratan :
  1. Form aplikasi visa (diisi dengan tinta hitam).
  2. Paspor asli yang masih berlaku minimal 7 bulan saat kepulangan (lampirkan passport lama jika ada).
  3. Fotocopy paspor yang masih berlaku.
  4. Pas foto ukuran 4x6 berwarna latar putih sebanyak 2 lembar
  5. Surat sponsor dalam bahasa Inggris (jabatan dan lama bekerja harus dicantumkan).
  6. Fotocopy bukti keuangan 3 bulan terakhir (rekening koran atau copy buku tabungan).
  7. Print out tiket.
  8. Konfirmasi hotel.
  9. Untuk warga negara asing lampirkan KIM’s atau KITAS Asli.
  10. Untuk visa bisnis lampirkan Surat undangan dari perusahaan di Mesir.
Lama proses : 21 hari kerja