Visa Portugal

VISA PORTUGAL


Kedutaan Portugal
Alamat : Jl. Indramayu 2A, Menteng, Jakarta
No. Telepon : (62-21) 31908030
No. Fax : (62-21) 31908031
Email : porembjak@cbn.net.id

Persyaratan :
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama. Fotocopy paspor halaman pertama, kedua dan terakhir.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 70%.
  3. Surat sponsor berbahasa inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. 
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan dicap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Rekening koran asli 3 bulan terakhir minimal Rp. 50 juta/orang.
  5. KTP asli.
  6. Fotocopy kartu keluarga.
  7. Fotocopy akte nikah.
  8. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Fotocopy akte kelahiran
  9. Print out reservasi tiket.
  10. Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.
  11. Itinerary lengkap dan terperinci.
  12. Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan uang pertanggungan USD 50.000 atau EURO 30.000.
  13. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Catatan :
  1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  2. Untuk visa bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Portugal.
  3. Tidak ada pengembalian biaya visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  4. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  5. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

0 Komentar:

Post a Comment