Visa Prancis

VISA PERANCIS

Kedutaan Perancis
Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 20, Jakarta Pusat 10350
No. Telepon : (62-21) 2355-7600
No. Fax : (62-21) 2355-7601 

Tahap Awal :
  1. Mengisi Formulir + Membuat Appointment ( Appointment + Form Visa France )

Persyaratan :
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 70% dan harus kelihatan kuping.
  3. Surat sponsor berbahasa inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. 
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi) minimal Rp. 50 Juta/orang.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga + KTP.
  6. Fotocopy akte nikah. 
  7. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  8. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Surat keterangan sekolah asli
    • Fotocopy akte kelahiran
  9. Print out reservasi tiket.
  10. Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.
  11. Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan uang pertanggungan USD 50.000 atau EURO 30.000.
  12. Jika ada undangan dari Prancis yang disahkan oleh walikota harus melengkapi fotocopy paspor, CNI dan surat pernyataan dari pengundang.
  13. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

0 Komentar:

Post a Comment