Visa Norwegia

 VISA NORWEGIA


Kedutaan Norwegia
Alamat : Menara Rajawali Building, 25th floor Kawasan Mega Kuningan Lot 5.1, Jakarta Selatan
No. Telepon : (62-21) 576-1523, 576-1524
No. Fax : (62-21) 576-1537 
Email : emb.jakarta@mfa.no 
Website : http://www.norwegia.or.id/

Persyaratan :
  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 70%.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. 
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi) minimal Rp. 50 Juta/orang.
  5. Fotocopy kartu keluarga.
  6. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  7. Fotocopy akte nikah. 
  8. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Fotocopy akte kelahiran
  9. Print out reservasi tiket / tiket asli dibawa pada waktu pengambilan visa.
  10. Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.
  11. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
  12. Yang bersangkutan harus datang menghadap.

Catatan :
  1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  2. Pemohon visa harus datang langsung menghadap kedutaan untuk interview.
  3. Untuk paspor pendul tidak dapat diproses di Indonesia tetapi diproses di negara yang sesuai dengan alamat pendulnya.
  4. Untuk visa bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Norwegia.
  5. Tidak ada pengembalian biaya visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
  6. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  7. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

0 Komentar:

Post a Comment