VISA NORWEGIA
Kedutaan Norwegia
Alamat | : Menara Rajawali Building, 25th floor Kawasan Mega Kuningan Lot 5.1, Jakarta Selatan |
No. Telepon | : (62-21) 576-1523, 576-1524 |
No. Fax | : (62-21) 576-1537 |
: emb.jakarta@mfa.no | |
Website | : http://www.norwegia.or.id/ |
Persyaratan :
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 70%.
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi) minimal Rp. 50 Juta/orang.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Fotocopy akte nikah.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Print out reservasi tiket / tiket asli dibawa pada waktu pengambilan visa.
- Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
- Yang bersangkutan harus datang menghadap.
Catatan :
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Pemohon visa harus datang langsung menghadap kedutaan untuk interview.
- Untuk paspor pendul tidak dapat diproses di Indonesia tetapi diproses di negara yang sesuai dengan alamat pendulnya.
- Untuk visa bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Norwegia.
- Tidak ada pengembalian biaya visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa ditolak kedutaan.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
- Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
0 Komentar:
Post a Comment