Paspor Biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia
yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan
perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru.
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru.
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
- di wilayah Indonesia; atau
- di luar wilayah Indonesia
- Paspor biasa; dan
- Paspor biasa elektronik
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
- Manual; atau
- Elektronik.
0 Komentar:
Post a Comment