Gembira Loka Zoo - Bukan Sekedar Rekreasi
Sejarah :
Ide awal pembangungan Kebun Raya dan
Kebun Binatang Gembira Loka berasal dari keingingan Sri Sultan Hamengku Buwono
VIII pada tahun 1933 akan sebuah tempat hiburan, yang dikemudian hari dinamakan
Kebun Rojo. Ide tersebut direalisasikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dengan
bantuan Ir. Karsten, seorang arsitek berkebangsaan Belanda. Ir. Karsten
kemudian memilih lokasi di sebelah barat Sungai Winongo karena dianggap sebagai
tempat paling ideal untuk pembangunan Kebun Rojo tersebut. Namun, akibat dampak
dari Perang Dunia II dan juga pendudukan oleh Jepang, maka pembangunan Kebun
Rojo terhenti.
Syarat Paspor Biasa
I. WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan
Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di
wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan
mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
- Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Tempat lahir; dan
- Nama orang tua.
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
- Paspor biasa lama.
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Paspor Biasa
Paspor Biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia
yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan
perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru.
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru.
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
- di wilayah Indonesia; atau
- di luar wilayah Indonesia
- Paspor biasa; dan
- Paspor biasa elektronik
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
- Manual; atau
- Elektronik.
Negara Bebas Visa Bagi WNI
Daftar Negara Bebas Visa Bagi WNI
ASEAN
Negara | Lama Tinggal |
Brunei Darussalam | 14 Hari |
Filipina | 30 Hari |
Laos | 30 Hari |
Kamboja | 30 Hari |
Malaysia | 30 Hari |
Myanmar | 14 Hari |
Singapore | 30 Hari |
Thailand | 30 Hari |
Vietnam | 30 Hari |
Non - ASEAN
Negara | Lama Tinggal |
Chili | 90 Hari |
Dominika | 21 Hari |
Ekuador | 90 Hari |
Fiji | 120 Hari |
Haiti | 90 Hari |
Hong Kong | 30 Hari |
Kolombia | 90 Hari |
Macau | 30 Hari |
Maroko | 90 Hari |
Mikronesia | 30 Hari |
Peru | 183 Hari |
Visa India
VISA INDIA
Kedutaan India
Alamat | : Jl.H.R.Rasuna Said Kav S-1, Kuningan Jakarta 12950 |
No. Telepon | : (62-21) 2902-3359 |
No. Fax | : (62-21) 52922074 |
: cons2.jakarta@mea.gov.in | |
Website | : http://indianembassyjakarta.com/ |
Persyaratan :
- Mengisi Formulir ( Application Form Visa India )
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 3 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotocopy akte nikah.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Print out reservasi tiket.
- Voucher hotel.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
Catatan :
- Pemohon harus menghadap langsung ke kedutaan.
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari India.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
Visa Yordania
VISA YORDANIA
Kedutaan Yordania
Alamat | : Gedung Artha Graha Lt.9, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 |
No. Telepon | : (62-21) 5153483 s/d 84 |
No. Fax | : (62-21) 5153482 |
: jordanem@scbd.net.id | |
Website | : http://www.jordanembassy.or.id |
Persyaratan :
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 4 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotocopy akte nikah.
- Tiket asli.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
- Pemohon visa harus datang menghadap ke kedutaan.
- Untuk proses individual yang bersangkutan harus datang menghadap, kalau group bisa diwakilkan oleh travel.
Catatan :
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Yordania.
- Visa dapat atau ditolak uang tidak kembali.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
Visa Turki
VISA TURKI
Kedutaan Turki
Alamat | : Jl. HR Rasuna Said Kav.1, Jakarta 12950 |
No. Telepon | : (62-21) 5256250 |
No. Fax | : (62-21) 5226056 |
Persyaratan Visa Online :
- Copy passport halaman depan yang berisi biodata pemohon visa dan specimen tanda tangan pemohon visa
- Copy passport halaman belakang yang berisikan alamat pemohon visa
- Jika passport pemohon Visa ada “See Page 4” dilampirkan
- Copy KK