By gondonesia
Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api :
Pembatalan tiket
|
1. |
Permohonan pembatalan tiket
dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit
sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam
tiket. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat disini
|
2. |
Pemohon pembatalan tiket harus
pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas
asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta
menyerahkan fotokopinya |
3. |
Dalam hal pemohon pembatalan
tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib melampirkan
surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk
melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli
pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik
tiket |
4. |
Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan. |
5. |
Jika tiket yang dibatalkan
lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka
fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang
dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud |
6. |
Pemohon mengisi formulir
pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa
data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea
pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas
diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat
pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai. |
7. |
Pengembalian bea tiket yang
dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil
tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani
pengambilan bea tiket yang dibatalkan dapat dilihat disini. |
8. |
Pada saat mengambil bea tiket
yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah
divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam
satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka
pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera
pada formulir tersebut. |
9. |
Jika formulir pembatalan hilang
maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan. |
. |
|
0 Komentar:
Post a Comment