banner

Candi Borobudur

Borobudur adalah sebuah candi Buddha yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Indonesia. Candi berbentuk stupa ini didirikan oleh para penganut agama Buddha Mahayana sekitar abad ke-8 masehi pada masa pemerintahan wangsa Syailendra. Borobudur adalah candi atau kuil Buddha terbesar di dunia, sekaligus salah satu monumen Buddha terbesar di dunia.

banner

Soekarno-Hatta International Airport T3

Dengan luas 422.804 meter persegi, terminal baru ini sedikit lebih besar daripada Terminal 3 Bandar Udara Internasional Changi Singapura. Memiliki 10 gerbang untuk penerbangan internasional dan 18 untuk domestik, 206 konter lapor-masuk, 38 swakonter dan 12 konter bag drop, 48 garbarata, 2 hotel bintang 4, ruang pertemuan, toko bebas cukai, toko ritel, dan gedung parkir. Juga memiliki sebuah sistem pengamanan bagasi otomatis dengan sedikitnya 13 sabuk konveyor.

banner

Surfing (Selancar)

Selancar merupakan sebuah olahraga yang biasanya berlangsung di atas ombak yang tinggi. Olahraga ini dilakukan dengan menggunakan sebilah papan sebagai alat untuk bermanuver di atas ombak. Papan tersebut akan bergerak dengan menggunakan tenaga arus ombak di bawahnya dan arahnya dikemudikan seorang peselancar. Adrenalin akan terpacu karena tertekan untuk mengarahkan papan selancar sekaligus menjaga keseimbangan.

banner

Singapore (Kota Singa)

Nama Singapura berasal dari bahasa Melayu (Sanskrit सिंहपुर "Kota Singa"). Dewasa ini, Singapura kadang dijuluki sebagai Kota Singa. Studi sejarah membuktikan bahwa singa kemungkinan tidak pernah ada di pulau itu; makhluk yang dilihat oleh Sang Nila Utama, pendiri dan pemberi nama Singapura, bisa jadi seekor harimau.

banner

Burj Khalifa, Dubai

Burj Khalifa (bahasa Arab برج خليفة yang berarti 'Menara Khalifa'), sebelumnya bernama Burj Dubai, adalah sebuah pencakar langit di Dubai, Uni Emirat Arab yang diresmikan pembukaannya pada 4 Januari 2010. Ketinggian pencakar langit ini adalah 828 meter (2.717 kaki).

First Class Garuda Indonesia



Tentu sudah bukan rahasia lagi jika Garuda Indonesia merupakan maskapai terbaik di Indonesia. Maskapai yang tergabung dengan aliansi maskapai global (SkyTeam) ini senantiasa berinovasi dengan meningkatkan layanannya dengan mengusung konsep Garuda Indonesia Experience yang mengemas keramahtamahan Indonesia menjadi standar layanan di setiap titik yang bersentuhan dengan para pelanggan (customer touch point) Garuda Indonesia. Salah satu bentuk inovasi tersebut  adalah dengan meluncurkan Layanan Fist Class. Untuk kelas First Class, layanan yang dapat dinikmati penumpang lebih personal dan eksklusif. 
Layanan Fist Class ini diantaranya :

Angkutan Pemadu Moda Bandara Adi Sumarmo




Aston Solo Hotel

Aston Solo Hotel merupakan salah satu pilihan Hotel yang bisa dipilih bagi anda para wisatawan yang ingin menjelajah kota solo. Bagi para wisatwan yang menggunakan Kereta Api khususnya Prameks ada cukup jalan kaki untuk sampai ke Hotel ini, atau kalau ingin naik Becak cukup bayar antara 10.000 - 15.000. 
Dengan lokasi yang cukup strategis para wisatawan bisa menjangkau beberapa Objek Wisata dan Mall (Keraton Kasunanan, Pasar Klewer, Pasar Gedhe, Desa Batik Kauman, Pusat Grosir Solo, Solo Grand Mall) hanya dengan menggunakan Busway (Batik Solo Trans). Bagi anda yang ingin menikmati pemandangan unik Jalur Kerata Api tengah kota (Sepanjang Jl. Slamet Riyadi), anda cukup jalan kaki sampai dengan Rel Bengkong (Kereta Wisata Batara Kresna dan Sepur Klutuk Jaladara). Hotel dengan predikat bintang 4 ini akan memberikan pengalaman yang berbeda bagi anda dengan pelayanan yang ramah dan kenyamanan suasana seperti rumah sendiri.


Aston Solo Hotel
Bangunan Hotel dari seberang Jalan (Foto Management Hotel)
Aston Solo Hotel
Tampak Luar (Foto Management Hotel)


Gembira Loka Zoo - Bukan Sekedar Rekreasi

Gembira Loka
Sejarah :

Ide awal pembangungan Kebun Raya dan Kebun Binatang Gembira Loka berasal dari keingingan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII pada tahun 1933 akan sebuah tempat hiburan, yang dikemudian hari dinamakan Kebun Rojo. Ide tersebut direalisasikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dengan bantuan Ir. Karsten, seorang arsitek berkebangsaan Belanda. Ir. Karsten kemudian memilih lokasi di sebelah barat Sungai Winongo karena dianggap sebagai tempat paling ideal untuk pembangunan Kebun Rojo tersebut. Namun, akibat dampak dari Perang Dunia II dan juga pendudukan oleh Jepang, maka pembangunan Kebun Rojo terhenti.

Syarat Paspor Biasa

I.          WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua 
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran atau surat baptis
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
 III.    Calon TKI Domisili Indonesia
  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
IV. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.
V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Paspor Biasa

Paspor Biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru.

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
  1. di wilayah Indonesia; atau
  2. di luar wilayah Indonesia
2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
  1. Paspor biasa; dan
  2. Paspor biasa elektronik
3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan
     menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
  1. Manual; atau
  2. Elektronik.
Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.(Syarat Paspor Biasa)


Negara Bebas Visa Bagi WNI

 Daftar Negara Bebas Visa Bagi WNI

ASEAN
Negara Lama Tinggal
Brunei Darussalam 14 Hari
Filipina 30 Hari
Laos 30 Hari
Kamboja 30 Hari
Malaysia 30 Hari
Myanmar 14 Hari
Singapore 30 Hari
Thailand 30 Hari
Vietnam 30 Hari


Non - ASEAN
Negara Lama Tinggal
Chili 90 Hari
Dominika 21 Hari
Ekuador 90 Hari
Fiji 120 Hari
Haiti 90 Hari
Hong Kong 30 Hari
Kolombia 90 Hari
Macau 30 Hari
Maroko 90 Hari
Mikronesia 30 Hari
Peru 183 Hari