First Class Garuda Indonesia
Tentu sudah bukan rahasia lagi jika Garuda Indonesia merupakan maskapai terbaik di Indonesia. Maskapai yang tergabung dengan aliansi maskapai global (SkyTeam) ini senantiasa berinovasi dengan meningkatkan layanannya dengan mengusung
konsep Garuda Indonesia Experience yang mengemas keramahtamahan
Indonesia menjadi standar layanan di setiap titik yang bersentuhan
dengan para pelanggan (customer touch point) Garuda Indonesia. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah dengan meluncurkan Layanan Fist Class. Untuk kelas First Class, layanan yang dapat dinikmati penumpang lebih personal dan eksklusif.
Layanan Fist Class ini diantaranya :
Aston Solo Hotel
Aston Solo Hotel merupakan salah satu pilihan Hotel yang bisa dipilih bagi anda para wisatawan yang ingin menjelajah kota solo. Bagi para wisatwan yang menggunakan Kereta Api khususnya Prameks ada cukup jalan kaki untuk sampai ke Hotel ini, atau kalau ingin naik Becak cukup bayar antara 10.000 - 15.000.
Dengan lokasi yang cukup strategis para wisatawan bisa menjangkau beberapa Objek Wisata dan Mall (Keraton Kasunanan, Pasar Klewer, Pasar Gedhe, Desa Batik Kauman, Pusat Grosir Solo, Solo Grand Mall) hanya dengan menggunakan Busway (Batik Solo Trans). Bagi anda yang ingin menikmati pemandangan unik Jalur Kerata Api tengah kota (Sepanjang Jl. Slamet Riyadi), anda cukup jalan kaki sampai dengan Rel Bengkong (Kereta Wisata Batara Kresna dan Sepur Klutuk Jaladara). Hotel dengan predikat bintang 4 ini akan memberikan pengalaman yang berbeda bagi anda dengan pelayanan yang ramah dan kenyamanan suasana seperti rumah sendiri.
|
|
Gembira Loka Zoo - Bukan Sekedar Rekreasi
Sejarah :
Ide awal pembangungan Kebun Raya dan
Kebun Binatang Gembira Loka berasal dari keingingan Sri Sultan Hamengku Buwono
VIII pada tahun 1933 akan sebuah tempat hiburan, yang dikemudian hari dinamakan
Kebun Rojo. Ide tersebut direalisasikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dengan
bantuan Ir. Karsten, seorang arsitek berkebangsaan Belanda. Ir. Karsten
kemudian memilih lokasi di sebelah barat Sungai Winongo karena dianggap sebagai
tempat paling ideal untuk pembangunan Kebun Rojo tersebut. Namun, akibat dampak
dari Perang Dunia II dan juga pendudukan oleh Jepang, maka pembangunan Kebun
Rojo terhenti.
Syarat Paspor Biasa
I. WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan
Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di
wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan
mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
- Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Tempat lahir; dan
- Nama orang tua.
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
- Paspor biasa lama.
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Paspor Biasa
Paspor Biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia
yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan
perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru.
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru.
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
- di wilayah Indonesia; atau
- di luar wilayah Indonesia
- Paspor biasa; dan
- Paspor biasa elektronik
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
- Manual; atau
- Elektronik.
Negara Bebas Visa Bagi WNI
Daftar Negara Bebas Visa Bagi WNI
ASEAN
Negara | Lama Tinggal |
Brunei Darussalam | 14 Hari |
Filipina | 30 Hari |
Laos | 30 Hari |
Kamboja | 30 Hari |
Malaysia | 30 Hari |
Myanmar | 14 Hari |
Singapore | 30 Hari |
Thailand | 30 Hari |
Vietnam | 30 Hari |
Non - ASEAN
Negara | Lama Tinggal |
Chili | 90 Hari |
Dominika | 21 Hari |
Ekuador | 90 Hari |
Fiji | 120 Hari |
Haiti | 90 Hari |
Hong Kong | 30 Hari |
Kolombia | 90 Hari |
Macau | 30 Hari |
Maroko | 90 Hari |
Mikronesia | 30 Hari |
Peru | 183 Hari |