Visa China

 VISA CHINA

Kedutaan China
Alamat :  Jl. Mega Kuningan No. 2, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
No. Telepon : (62-21) 576-1039
No. Fax : (62-21) 576-1034 

Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir (Formulir Visa China)
  2. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  3. 2 (dua) lembar pas foto berwarna latar belakang putih ukuran 4x6.
  4. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.
  5. Mengisi Form Itinerary Visa China (Form Itinerary)

Tambahan Persyaratan Untuk Proses Biasa dan  Kilat :
  1. Print out reservasi ticket.
  2. Konfirmasi hotel selama di sana yang meliputi keterangan nama dan alamat hotel, nomor telepon hotel, nama pemohon visa.
  3. Itinerary perjalanan secara terperinci.

Tambahan Persyaratan Visa Double Entry ke China :
  1. Pemohon visa harus sudah pernah punya visa China minimal satu kali.
  2. Melampirkan konfirmasi ticket yang berkaitan dengan tujuan dan tanggal keberangkatan berikutnya dalam memenuhi permohonan visa double tersebut.
  3. Konfirmasi hotel yang asli dengan keterangan lengkap seperti nama dan alamat hotel, nomer telepon hotel, nama pemohon visa China.

Tambahan Persyaratan Untuk Proses Visa Bisnis :
  1. Invitation Letter dari Perusahaan di China.
  2. Surat Sponsor perusahaan.

Tambahan Persyaratan Untuk Request Proses Visa Multiple :
  1. Minimal sudah pernah ke china 3 kali dalam 1 Tahun terakhir
  2. Print out reservasi ticket.
  3. Konfirmasi hotel selama di sana yang meliputi keterangan nama dan alamat hotel, nomor telepon hotel, nama pemohon visa.

Catatan :
  1. Bagi orang yang di KTP nya bekerja sebagai pemuka agama wajib melampirkan surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan keagamaan di China.
  2. Bagi orang yang di KTP nya bekerja sebagai wartawan wajib melampirkan surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan peliputan/wartawan selama di China.
  3. Bagi orang di KTP nya berbeda nama atau tanggal lahir dengan data di paspor maka wajib melampirkan surat pernyataan keterangan dari kelurahan yang intinya bahwa nama yang bersangkutan adalah nama dan orang yang sama, apabila berbeda tanggal lahir maka keterangannya yang sebenarnya adalah sesuai dengan data di paspor bukan di KTP.

0 Komentar:

Post a Comment